You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 284 Tempat Hiburan di Jakbar Ditempel Stiker
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakbar Tempel Stiker Jam Operasional Tempat Hiburan

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat melakukan penempelan stiker informasi jam operasional pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Sejak tiga hari lalu sudah disosialisasikan

Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan, berdasarkan data terdapat 248 tempat hiburan yang berdiri sendiri di luar hotel bintang empat dan lima terdiri dari 132 rumah pijat, 67 bar, 59 karaoke, 14 billiar, delapan spa dan empat mandi uap.

“Sejak tiga hari lalu sudah disosialisasikan dengan melakulan penempelan stiker aturan jam operasional pada tempat hiburan saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Kamis (13/3).

Sudin PPKUKM Jaksel-DPD Gradasi DKI Sosialisasikan Digital Entrepreneur

Dikatakan Sanyoto, pembatasan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan dan Idulfitri diterbitkan Dinas Parekraf DKI Jakarta dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

"Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat tercipta ketenangan, ketentraman dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan Ramadan dan Idulfitri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2214 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1170 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1090 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1086 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri